Perangkat Desa Sebagai Agen Perubahan
Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo Eko Sutrisno Wibowo meminta kepada 118 perangkat desa (perades) yang lolos uji seleksi dan telah dilantik belum lama ini, benar-benar memahami regulasi terkait tugas pokok dan fungsi masing-masing. Arahan tersebut disampaikan Sekda di depan ke-118 perades yang tengah mengikuti pembekalan di ruang Mangunkusumo Setda, Kamis (9/10).
Para perangkat desa yang rata-rata masih muda, dikatakan Sekda, juga semestinya bisa berperan menjadi agen perubahan di desanya serta mampu memberikan warna baru bagi kemajuan pembangunan desa. Apalagi saat ini anggaran untuk desa terus meningkat, berkisar antara Rp 1,2 miliar hingga Rp 1,4 miliar. “Tingginya anggaran menuntut kesiapan para perangkat, sehingga mereka selayaknya tidak berhenti mempelajari regulasi-regulasi yang ditetapkan pemerintah,” kata Eko.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Wonosobo Suwondo Yudhistiro dalam kesempatan yang sama menjelaskan, ada 6 prinsip yang mesti dipahami setiap perangkat desa. Yaitu prinsip transparansi, akuntabilitas, kondisional, partisipatif, kesamaan hak, serta keseimbangan hak dan kewajiban.
Selain Sekda dan Ketua Komisi A, pemateri lain yang dihadirkan dalam pembekalan tersebut berasal dari internal Bagian Pemerintahan, yaitu Kasubbag Keuangan dan Aset Desa Aldhiana Kusumawati dan Kasubbag Pemerintahan Desa Amin Purnadi.