Bikin Akta Kelahiran dan Kematian Cukup Sampai Kecamatan
Dengan semangat mendekatkan pelayanan Kabupaten Wonosobo kepada Masyarakat, Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Wonosobo berkolaborasi dengan Dinas Dukcapil Kabupaten Wonosobo dan PT POS Indonesia meresmikan pembuatan akta kelahiran dan kematian cukup sampai di Kecamatan.
Jika sebelumnya masyarakat harus antri di Disdukcapil, mulai tanggal 5 Desember 2017 nanti masyarakat cukup sampai di Kecamatan saja jika ingin mengurus akta kelahiran dan akta kematian.
Alurnya adalah setelah berkas lengkap di Kecamatan, masyarakat cukup menunggu di rumah saja, karena nantinya dokumen yang sudah jadi akan diantarkan melalui POS ke alamat pemohon.
Hal ini tentunya memudahkan masyarakat Wonosobo yang berdomisili jauh dari Kantor Disdukcapil dan memangkas jalur birokrasi yang berbelit.